


Tantangan Lingkungan & Fokus Studi
Kegiatan pertambangan batubara menghasilkan berbagai jenis Limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Tantangan utama dalam proyek ini meliputi:
- Identifikasi dan klasifikasi Limbah B3 kegiatan pertambangan
- Kesiapan fasilitas TPS Limbah B3 sesuai standar teknis
- Perencanaan sistem penyimpanan Limbah B3 yang aman
- Kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan Limbah B3
- Pencegahan potensi pencemaran lingkungan di area tambang
Fokus studi diarahkan pada perencanaan TPS Limbah B3 yang fungsional, aman, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Apa yang Dilakukan & Hasilnya
PT Djaya Enviro Consulting melakukan pendampingan teknis melalui:
- Identifikasi jenis Limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan
- Penyusunan perencanaan tata letak TPS Limbah B3
- Penentuan sistem penyimpanan dan jenis kemasan Limbah B3
- Penyusunan Dokumen Rincian Teknis TPS Limbah B3
- Koordinasi teknis dengan pihak perusahaan
Jenis Limbah B3 yang dikelola antara lain:
- Limbah laboratorium mengandung B3 (A106d)
- Sludge dari oil treatment/fasilitas penyimpanan (A331-2)
- Minyak pelumas bekas (B105d)
- Limbah B3 lainnya dari kegiatan operasional tambang
Hasil utama:
- Dokumen Rincian Teknis TPS Limbah B3 tersusun lengkap
- Perencanaan TPS Limbah B3 sesuai standar KLHK
- Sistem pengelolaan Limbah B3 lebih tertata dan aman
- Risiko pencemaran lingkungan dapat diminimalkan
Pelajaran & Relevansi untuk Djaya Enviro
Proyek ini menunjukkan bahwa industri pertambangan batubara tetap dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan melalui perencanaan pengelolaan Limbah B3 yang baik. Pendekatan teknis yang detail dan berbasis regulasi menjadi kunci dalam mendukung kepatuhan lingkungan di sektor pertambangan.
Kesimpulan
Perencanaan pembangunan TPS Limbah B3 PT Bhumi Rantau Energi merupakan langkah nyata dalam mendukung praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Dengan pendampingan PT Djaya Enviro Consulting, TPS Limbah B3 dirancang tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di industri pertambangan batubara.







