
PT Djaya Enviro Consulting melaksanakan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 serta Integrasi Persetujuan Lingkungan untuk Chang Jui Fang Indonesia sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan kedua dokumen ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis, sekaligus mengintegrasikan dokumen lingkungan perusahaan agar lebih tertata dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 merupakan dokumen yang menjadi acuan dalam pengelolaan fasilitas penyimpanan Limbah B3, mulai dari identifikasi jenis limbah, kapasitas penyimpanan, tata letak fasilitas, hingga prosedur operasional yang diterapkan. Sementara itu, Integrasi Persetujuan Lingkungan bertujuan untuk menyelaraskan berbagai persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan ke dalam satu dokumen yang terintegrasi, sehingga proses administrasi dan pemenuhan kewajiban lingkungan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, tim PT Djaya Enviro Consulting melakukan identifikasi terhadap sumber timbulan Limbah B3, karakteristik limbah yang dihasilkan, serta evaluasi terhadap fasilitas penyimpanan berdasarkan kondisi operasional perusahaan. Seluruh data dihimpun melalui proses inventarisasi dan verifikasi agar dokumen yang disusun sesuai dengan kondisi aktual di lapangan serta memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Selain penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, dilakukan pula kajian terhadap dokumen dan persetujuan lingkungan yang telah dimiliki perusahaan sebagai dasar penyusunan Integrasi Persetujuan Lingkungan. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen lingkungan tersusun secara sistematis, saling terhubung, serta sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Selama proses penyusunan dokumen, PT Djaya Enviro Consulting memberikan pendampingan kepada Chang Jui Fang Indonesia mulai dari pengumpulan data, verifikasi informasi teknis, hingga finalisasi dokumen. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh agar setiap persyaratan administrasi maupun teknis dapat dipenuhi dengan baik dan mendukung kelancaran proses pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.
Melalui penyusunan Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan Integrasi Persetujuan Lingkungan, Chang Jui Fang Indonesia diharapkan semakin siap dalam menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memperkuat komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.










