
PT Djaya Enviro Consulting memberikan layanan konsultasi lingkungan kepada PT Bintan Alumina Indonesia melalui penyusunan berbagai dokumen teknis yang berkaitan dengan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sekaligus memastikan seluruh tahapan pengelolaan limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi penyusunan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3, Persetujuan Teknis Penimbunan Limbah B3, serta Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3. Setiap dokumen disusun berdasarkan hasil identifikasi karakteristik limbah, evaluasi fasilitas pengelolaan, kajian teknis, serta pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT Djaya Enviro Consulting juga mendukung proses penyusunan dokumen untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) Penimbunan Limbah B3. Pendampingan dilakukan melalui evaluasi kesiapan fasilitas penimbunan, verifikasi aspek teknis operasional, serta penyusunan dokumen pendukung guna memastikan fasilitas telah memenuhi standar yang dipersyaratkan sebelum beroperasi.
Melalui pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut, PT Bintan Alumina Indonesia diharapkan dapat mengelola limbah B3 secara aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyusunan dokumen ini juga mendukung kelancaran proses perizinan lingkungan serta memperkuat komitmen perusahaan dalam menerapkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
PT Djaya Enviro Consulting senantiasa berkomitmen memberikan layanan konsultasi lingkungan yang profesional, terpercaya, dan sesuai dengan kebutuhan setiap klien. Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman, setiap pekerjaan dilaksanakan untuk menghasilkan solusi yang tepat dalam mendukung terciptanya sistem pengelolaan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan.










